Penyelesaian Barang Impor I

Baiklah kita lanjutkan bahasan kita mengenai penyelesaian barang impor yang terlambat saya tulis karena alasan sibuk dan lain-lain.

Pertama-tama sebelum melakukan kegiatan impor, importir harus mengetahui barang yang akan diimpor. Tahu dalam artian bukan sekedar tahu barangnya tapi tahu peraturan atau tata cara impor secara umum dan  persyaratan apa saja yang diperlukan terkait barang yang akan diimpor. Apakah barang yang akan diimpor termasuk barang tertentu yang memerlukan ijin dari instansi terkait dan sebagainya. Untuk mengetahui suatu barang memerlukan ijin dari instansi terkait, anda dapat mengeceknya melalui portal insw dengan memasukkan HS code (kode klasifikasi barang). Anggap saja anda sudah mengerti HS dan tahu persyaratan yang diperlukan untuk importasi barang anda.

Selanjutnya anda sepakat melakukan transaksi dengan vendor / eksportir dan barangpun dikirim dari luar negeri. Sambil menunggu barang anda tiba di Indonesia maka yang perlu anda lakukan adalah mengurus persyaratan-persyaratan terkait pengurusan impor barang anda nantinya. Jangan baru mengurus persyaratan setelah barang tiba sebab ini akan menyebabkan barang anda tertahan.

Selain mengurus persyaratan, anda juga dapat menyiapkan draft PIB berdasarkan invoice dan packinglist yang diterbitkan eksportir. Kirim invoice dan packinglist asli secara terpisah dengan barang, sebaiknya menggunakan kiriman kilat. Jangan sampai barang sudah sampai tapi PIB belum siap karena dokumen dasar pembuatannya belum ada.

Untuk jasa pengiriman barang, jika anda memiliki agen pengangkut yang sudah terpercaya anda dapat meminta ke pada eksportir untuk menggunakan pengangkut tersebut. Namun jika eksportir memiliki pengangkut langganannya sendiri maka jangan lupa pula untuk meminta nomor kontak pengangkut agar anda bisa melacak sekaligus menghubunginya jika mengalami kendala perihal status dan posisi barang anda.

Bersambung

Tinggalkan komentar